Jumat, 11 JULI 2025 • 08:24 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Author

santaitalks.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim pada Kamis (10/7). Proses pemeriksaan tersebut memakan waktu delapan jam terkait pengelolaan dana hibah APBD Pemprov Jatim.

Setelah pemeriksaan, Khofifah mengungkapkan keyakinannya untuk memberikan keterangan yang jelas serta informasi yang dibutuhkan oleh KPK mengenai kasus tersebut.

Pemeriksaan Seputar Kasus Korupsi

Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.22 WIB.

Selama pemeriksaan berlangsung, Khofifah tidak menyebutkan jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Namun, ia mengungkapkan bahwa beberapa pertanyaan berfokus pada struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim.

Keterangan Khofifah kepada KPK

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Khofifah mengungkapkan, ‘Alhamdulilah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka [korupsi pengurusan dana hibah].’ Ia menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan sudah lengkap dan tepat.

‘Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK,’ ujarnya penuh percaya diri.

Proses Penyaluran Dana Hibah

Khofifah juga memaparkan terkait pertanyaan-pertanyaan KPK yang menyoroti alur dan proses penyaluran dana hibah. Dia menekankan, ‘Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur.’

Dalam menjawab berbagai pertanyaan, ia juga memberikan nama-nama kepala OPD yang terlibat, sehingga kegiatannya selama pemeriksaan terasa cukup kompleks.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU