Sabtu, 12 JULI 2025 • 05:38 WIB

PPATK Blokir 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Indikasi Judi Online dan Pendanaan Teroris

Author

santaitalks.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengidentifikasi 571 ribu rekening penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat dalam judi online serta pendanaan teroris. Sebagai tindakan tegas, PPATK telah memutuskan untuk memblokir rekening-rekening tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya verifikasi rekening berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan dana bansos tidak disalahgunakan. Proses ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang lebih besar untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana publik.

Verifikasi dan Pemblokiran Rekening Bansos

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menginformasikan bahwa semua rekening yang terindikasi terkait bansos telah diverifikasi dan ‘langsung diblokir’. Ia menekankan, ‘Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol.’

Pemeriksaan yang dilakukan PPATK merupakan bagian dari proses mendalam untuk menjamin kelayakan penerima bantuan. Ivan menjelaskan bahwa pemilik rekening yang ingin membuka kembali rekening mereka di bank menunjukkan adanya verifikasi yang sedang berlangsung.

‘Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,’ tambah Ivan, menekankan pentingnya verifikasi ini untuk menjaga kevalidan data penerima bansos.

Jumlah Penerima dan Nilai Transaksi Terkait

Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Ivan mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

Ia juga menjelaskan bahwa analisis tersebut baru dilakukan di satu bank saja. Dari hasil tersebut, PPATK menemukan beberapa penerima yang terlibat dalam tindakan yang dianggap tidak pantas.

‘Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata NIK yang penerima bansos juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme,’ ungkap Ivan.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pengawasan

PPATK menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pemantauan dan pengawasan terhadap penerima bansos yang dicurigai melakukan penyalahgunaan. Ivan menyoroti pentingnya langkah tegas agar hukum diterapkan secara maksimal.

Ia juga mengungkapkan niat untuk memperluas laporan dan analisis ke bank lainnya demi memastikan seluruh data rekening bansos diperiksa secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat.

‘Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank,’ kata Ivan, menekankan langkah awal yang dilakukan PPATK dalam menjaga transparansi dan keadilan penggunaan dana bantuan sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU