santaitalks.com – Pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur menyatakan keprihatinan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan mereka. Mereka meminta agar tidak semua pelaku usaha dihukum secara keseluruhan.
David Stefan, pemilik usaha audio sekaligus Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, menegaskan bahwa mereka hanya berperan sebagai penyedia jasa yang memenuhi permintaan masyarakat tanpa niat untuk melanggar norma.
Respon Pelaku Usaha terhadap Fatwa Haram
David Stefan mengingatkan bahwa keputusan MUI seharusnya tidak diterapkan secara seragam pada seluruh pelaku usaha sound horeg. Ia menyatakan, “Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua.”
Ia menambahkan bahwa penting bagi MUI untuk berdialog dengan para pelaku usaha sebelum merumuskan fatwa. Menurutnya, mereka hanya berusaha memenuhi permintaan masyarakat yang ingin menikmati layanan sound horeg.
“Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara,” jelasnya.
David berharap penerapan fatwa ini bisa dilakukan dengan selektif agar yang benar-benar melanggar bisa dibina dan tidak semua pelaku usaha terdampak.
Manfaat Positif Kegiatan Sound Horeg
David mengungkapkan bahwa sound horeg tidak hanya memiliki dampak negatif, tetapi juga berkontribusi positif dalam kegiatan sosial. Misalnya, pelaku usaha sering memberikan santunan untuk anak yatim serta mendukung pembangunan masjid.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini juga dapat memberdayakan UMKM dan berperan dalam sektor pariwisata. “Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” tuturnya saat menjelaskan adanya kesepakatan lokal untuk mitigasi kebisingan.
Selain itu, David mengakui bahwa ada beberapa praktik dalam sound horeg yang perlu dievaluasi, seperti penampilan penari dengan pakaian terbuka. Namun, ia berharap fatwa tidak digunakan sebagai alasan untuk larangan menyeluruh bagi industri ini.
Penjelasan MUI tentang Fatwa Haram
MUI Jawa Timur memberikan fatwa haram atas penggunaan sound horeg yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, mengungkapkan, “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain… hukumnya haram.”
Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Jatim menerima surat permohonan dari 828 orang terkait suara berisik dari sound horeg. Dalam forum tersebut, mereka berdiskusi dengan pelaku usaha dan dokter THT mengenai potensi dampak buruk dari penggunaan audio berkapasitas besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: