santaitalks.com – Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini bisa diakses secara umum di situs resmi DPR RI. Pengguna juga dapat melihat jumlah pengakses atau download dokumen tersebut di halaman web.
Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI, Ica, menerangkan langkah-langkah untuk mengakses draf RKUHAP, sementara Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan semua dokumen terkait RKUHAP telah diunggah dan tidak ada yang hilang.
Cara Mengakses Draf RKUHAP
Menurut Ica, untuk mengakses draf RKUHAP di situs DPR RI, langkah pertama yang harus diikuti adalah masuk ke halaman utama website DPR.go.id. Setelah itu, pengguna perlu mengklik menu kegiatan DPR dan melanjutkan ke menu fungsi legislasi dan prolegnas.
Selanjutnya, pengguna dapat mencari ‘hukum acara pidana’ di kolom pencarian. Dokumen RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana akan muncul dan pengguna bisa melihat dokumentasi dari perkembangan pembahasan.
Untuk melihat detail lebih lanjut mengenai pembahasan, pengguna cukup klik pada poin penetapan usul atau pembahasan.
Konfirmasi dari Komisi III
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan jaminan bahwa semua dokumen yang terkait dengan RKUHAP bisa diakses. Ia menjelaskan, ‘Semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil.’
Habiburokhman menambahkan bahwa proses pengunduhan dokumen tersebut sangatlah sederhana. Selain melalui pencarian di situs, ada juga fitur smart assistant yang tersedia untuk membantu pengguna.
‘Kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana,’ tegasnya.
Penjelasan terkait Isu Draf yang Hilang
Menanggapi isu yang beredar mengenai hilangnya draf RKUHAP, Habiburokhman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, ‘Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka.’
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa situs DPR RI sempat mengalami gangguan, tetapi penjelasan ini menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang hilang. Oleh karena itu, masyarakat tetap bisa mengakses draf RKUHAP dengan mudah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: