santaitalks.com – Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan demonstrasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pengakuan hak dan perlindungan sebagai mitra aplikator.
Aksi ini dipenuhi dengan berbagai tuntutan yang menolak perubahan status menjadi pegawai, potongan komisi kontrak, hingga seruan untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur hak-hak mereka.
Menolak Status Pegawai
Salah satu peserta aksi, Alvin, menyatakan keberatan terhadap perubahan status menjadi pegawai, mengindikasikan bahwa banyak pengemudi berusia lanjut yang mungkin tidak mampu lagi menjadi ojol. Ia menegaskan bahwa penerapan sistem buruh akan menghilangkan kebebasan yang selama ini mereka nikmati.
Alvin sangat menekankan pentingnya fleksibilitas yang dikehendaki oleh para pengemudi. “Kita mau SOP seperti yang dulu aja, ojol ya sudah ojol,” ungkapnya, menunjukkan semangat untuk melawan perubahan yang dianggap merugikan.
Keinginan untuk tetap sebagai mitra jelas mencerminkan argumen para pengemudi yang ingin menjaga independensi dan kebebasan kerja mereka meskipun ada permintaan untuk memberi status pegawai.
Penolakan Potongan Komisi 10 Persen
Pengemudi lain, Kang Daeng, menyatakan penolakannya terhadap potongan komisi sebesar 10 persen dari aplikator. Ia menekankan bahwa potongan sebelumnya sebesar 20 persen adalah skema yang lebih adil dan saling menguntungkan bagi pengemudi dan aplikator.
“Kalau seandainya nanti untuk potongan 20 persen turun jadi 10 persen, itu dipastikan untuk customer, akan berpindah ke angkutan lain,” jelas Kang Daeng mengenai potensi kerugian yang akan dialami.
Selain itu, ia menambahkan bahwa usulan potongan 10 persen oleh organisasi lain tidak mewakili suara seluruh pengemudi ojol. Ini menegaskan ketidakpuasan atas keputusan yang diambil tanpa melibatkan semua pihak yang terlibat.
Seruan untuk Perppu
Dalam tuntutan lainnya, Ali, seorang pengemudi, mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perppu yang dapat mengatur hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
“Kita harus ada undang-undang kita dong, Mbak? Dia boleh nuntut kita nyari duit, tapi kita harus tuntut punya Perppu dong,” ungkap Ali, menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang adil.
Kepastian perlindungan hukum bagi pengemudi diyakini dapat mengurangi potensi konflik antara pengemudi dan aplikator, serta memberikan jaminan atas hak-hak mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: