Vonis Penjara 4,5 Tahun untuk Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
santaitalks.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, divonis penjara selama 4,5 tahun dalam kasus korupsi pengaturan impor gula. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakan yang dilakukannya.
Usai sidang, Tom Lembong menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada unsur ‘mens rea’ dari dirinya. Ia mengklaim tuduhan yang dikenakan padanya hanya mencakup pelanggaran aturan, bukan niat untuk merugikan negara.
Vonis Penjara dan Penyataan Hakim
Thomas Lembong divonis bersalah oleh Majelis Hakim karena terlibat dalam kasus korupsi yang terkait dengan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Hukuman 4 tahun dan 6 bulan dijatuhkan setelah hakim menyatakan bahwa ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan dalam amar putusan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. Hakim menegaskan bahwa tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Tom karena tidak ada penerimaan uang dalam kasus ini.
Penjelasan Tom Lembong
Setelah mendengar vonis tersebut, Tom Lembong mengungkapkan pendapatnya tentang keputusan hakim. “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa, “Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” yang menekankan bahwa keputusan hakim tidak membuktikan adanya niat jelek dalam tindakannya.
Tom juga mengekspresikan keheranannya terhadap keputusan hakim yang mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Ia merasa bahwa seharusnya majelis hakim mengakui mandat yang ia pegang dalam mengatur tata kelola perdagangan.
Klarifikasi mengenai Wewenang
Tom menjelaskan bahwa ada ketidakjelasan dalam pandangan hakim mengenai wewenangnya. “Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan yang ada seharusnya jelas dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal perdagangan bahan pokok. “Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola,” tutupnya.
Dengan pernyataannya, Tom berharap agar publik bisa memahami posisinya dan bagaimana seharusnya wewenang dalam jabatannya dihargai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: