santaitalks.com – Dua perempuan berinisial K (48) dan UY (54) ditangkap polisi atas dugaan melakukan penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, dengan total kerugian mencapai Rp4,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu mengatakan, sebanyak 28 orang telah melapor sebagai korban dari skema penipuan tersebut.
Modus Penipuan Melalui Media Sosial
Kasus ini bermula dari tahun 2023 hingga 2025, di mana pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah di Jakasampurna dengan harga murah melalui platform Facebook.
Iklan yang menarik perhatian publik tersebut berhasil menjaring 77 orang korban yang dipertemukan dengan pelaku K di lokasi kontrakan yang ditawarkan.
Proses Transaksi yang Menyesatkan
Setelah pertemuan, pelaku K menunjukkan Girik Letter C No. 1142 Persil D1 sebagai bukti yang membuat korban merasa yakin untuk melakukan transaksi.
Korban pun menyerahkan uang tunai serta melakukan transfer rekening sesuai permintaan K, dengan harapan mendapatkan surat-surat yang dijanjikan.
Penangkapan dan Status Hukum Pelaku
Namun, setelah satu bulan berlalu, para korban menyadari bahwa surat-surat yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan bahwa rumah-rumah kontrakan yang dijual K juga telah dijual kepada orang lain secara berulang kali.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: