santaitalks.com – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif dalam transaksi selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan, termasuk praktik pencucian uang.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini tidak akan menghilangkan dana milik nasabah, melainkan bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan Indonesia.
Penjelasan Pemblokiran Rekening
PPATK menjelaskan bahwa langkah pemblokiran rekening yang tidak aktif diambil untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” ungkap mereka.
Pihak PPATK juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan merugikan nasabah. “Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” tambah mereka.
Proses Keberatan Pemilik Rekening
Bagi pemilik rekening yang merasa tidak setuju atas pemblokiran tersebut, PPATK menyediakan opsi untuk mengajukan keberatan. Masyarakat dapat mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah mengajukan keberatan, nasabah diminta untuk bersabar karena proses review dilakukan oleh pihak bank dan PPATK. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung pada kelengkapan data yang disertakan.
Kembali Aktif Setelah Review
Jika hasil review menunjukkan tidak ada masalah terkait rekening, maka rekening tersebut akan dibuka kembali. Nasabah dapat memantau status rekening mereka melalui aplikasi mobile banking, mesin ATM, atau langsung mengunjungi bank.
PPATK mengingatkan pentingnya menjaga aktivitas transaksi agar rekening tetap berfungsi dengan baik. Mereka juga menyarankan nasabah untuk memeriksa kondisi rekening secara berkala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: