santaitalks.com – Bareskrim Polri menyatakan bahwa penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam surat kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis, yang menegaskan bahwa bukti yang diserahkan tidak cukup kuat.
Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Sumarto menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan data sekunder yang tidak memiliki kekuatan pembuktian. Keputusan tersebut menjadi kontroversi setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis mengajukan keberatan.
Dasar Penghentian Penyidikan
Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Sumarto, mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D). Surat tersebut menegaskan bahwa data yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) termasuk kategori data sekunder, sehingga tidak bisa dijadikan bukti kuat.
“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sumarto dalam surat yang diberikan kepada wakil ketua TPUA, Rizal Fadillah.
Keberatan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis
TPUA tidak terima dengan keputusan Bareskrim yang menghentikan penyelidikan. Rizal Fadillah, sebagai perwakilan TPUA, berpendapat bahwa alasan penghentian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mencakup KUHAP dan Perkapolri.
Dalam suratnya, Rizal juga menekankan absennya Presiden Jokowi dan ijazah aslinya dalam rangkaian gelar perkara yang diselenggarakan.
Hasil Uji Laboratorium
Sebelumnya, Bareskrim menekankan bahwa penyelidikan dihentikan setelah menyelesaikan pemeriksaan laboratorium forensik pada ijazah Presiden Jokowi. Hasil uji menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dengan dokumen yang dimiliki oleh rekan seangkatan di Universitas Gadjah Mada.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, mengonfirmasi bahwa tidak ada perbuatan pidana terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
“Telah diuji secara laboratoris dan antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: