Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 13:49 WIB

Peraturan Pajak Kripto Resmi Diberlakukan, INDODAX Menyambut Positif

Author

santaitalks.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dengan syarat tertentu.

Detail Pengenaan Pajak Kripto

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengatur pajak untuk transaksi aset kripto, termasuk tarif PPh Final 0,21% dari nilai transaksi.

PPN juga ditetapkan sebesar 0% dengan catatan bahwa transaksi harus dilakukan melalui platform yang diakui sebagai pemungut pajak.

Dengan ketentuan ini, banyak pihak berpendapat bahwa regulasi akan menciptakan kejelasan bagi para pelaku pasar kripto di Indonesia.

Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor lokal untuk berpartisipasi dalam pasar kripto yang selama ini dianggap kurang transparan.

Dampak terhadap Ekosistem Digital

INDODAX optimis bahwa pengenaan pajak ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam transaksi aset digital.

Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, berharap simpati masyarakat terhadap industri kripto akan meningkat berkat kebijakan ini.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan,” ujarnya.

Oscar juga menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah untuk membangun iklim investasi yang sehat dan untuk mengatasi tantangan dalam adopsi kripto secara legal.

Komunikasi dan Pendampingan bagi Member INDODAX

Sejalan dengan regulasi baru, INDODAX berkomitmen memperkuat komunikasi dengan member mengenai perubahan ini.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat,” ungkap Oscar.

Pihak INDODAX juga akan menyiapkan tim untuk membantu member memahami transaksi pajak yang baru.

Dengan demikian, diharapkan pengguna tetap memilih platform lokal yang legal dan patuh pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU