Minggu, 03 AGUSTUS 2025 • 09:21 WIB

OJK Tinjau Peraturan Rekening Bank untuk Stabilitas Keuangan

Author

santaitalks.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana peninjauan peraturan mengenai rekening bank, termasuk rekening dormant, sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan di tanah air.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi nasabah dan perbankan dalam menjalankan kewajiban mereka.

Pengawasan dan Tindakan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang diambil ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan. “Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan,” tuturnya.

OJK juga akan menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait agar perlakuan terhadap rekening dormant dapat dilakukan secara seragam. Hal ini penting untuk mencegah perbedaan interpretasi di antara pihak-pihak yang terlibat.

Fokus pada Kebijakan Jangka Panjang

OJK mengincar kebijakan yang bertujuan untuk stabilitas jangka panjang dalam sektor perbankan. Dian menekankan bahwa stabilitas keuangan harus dipandang dari perspektif jangka panjang untuk mencapai tujuan pemerintah.

“(Kita) harus membaca supaya yang diinginkan pemerintah tercapai dan finansial stability dapat tetap terjaga,” katanya dengan tegas, menunjukkan komitmennya terhadap kebijakan berkelanjutan.

Rekening Dormant dan Isu Terbaru

Kebijakan OJK mengenai rekening dormant muncul setelah publik heboh oleh pemblokiran rekening-rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap penyalahgunaan rekening dormant yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama periode tertentu, biasanya dari 3 hingga 6 bulan. Keputusan OJK untuk standarisasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan tambahan bagi nasabah, serta untuk mencegah tindak pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU