Rabu, 06 AGUSTUS 2025 • 04:28 WIB

Pengamanan Rutin TNI di Kejaksaan Agung: Kendaraan Taktis Anoa Siaga

Author

santaitalks.com – Dua unit kendaraan taktis jenis Anoa 6×6 milik TNI terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (5/8). Kehadiran kendaraan ini untuk memastikan pengamanan sekretariat Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kehadiran Anoa ini sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut pengamanan tersebut merupakan prosedur rutin dan bukan karena keadaan darurat.

Pengamanan Rutin di Kejaksaan Agung

Dua kendaraan taktis tersebut terlihat diparkir di dekat Gedung Utama Kejagung dan Gedung Kantor Pengacara Negara. Menurut Anang Supriatna, keberadaan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan bagi sekretariat Tim PKH yang berkantor di Kejagung.

Anang menambahkan bahwa pengamanan ini sangat penting mengingat melibatkan unsur TNI. Kontrol keamanan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga, kehadiran dua unit Panser Anoa ini di area Kejaksaan Agung dianggap sebagai langkah yang wajar dan tepat. Kehadiran TNI di lokasi juga memiliki relevansi dengan tugas keamanan mereka.

Aspek Keamanan dan Prosedur Rutin

Dalam pernyataannya, Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada alasan lain yang mendasari pengamanan ini. Ia menyebut, “Enggak ada (faktor lain). Memang pengamanan rutin saja,” yang menunjukkan bahwa pengawasan ini berdiri di atas prosedur normal.

Kepatuhan terhadap prosedur keamanan yang ketat merupakan hal yang wajib dalam pengelolaan keadilan dan perlindungan bagi para jaksa. Ini menjadi pijakan penting dalam menjalankan setiap kegiatan di Kejaksaan Agung.

Hingga pukul 14.23 WIB, kedua unit kendaraan taktis tersebut masih terlihat terparkir dengan aman di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, menunjukkan bahwa pengamanan tetap menjadi prioritas utama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU