santaitalks.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan penganugerahan bersejarah kepada almarhum Ali Sadikin, mantan Gubernur Jakarta, dengan kenaikan pangkat jenderal kehormatan bintang empat.
Upacara yang diadakan di Batujajar, Bandung, pada Minggu (10/8/2025) diwakili oleh putranya, Boy Sadikin, sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa-jasanya yang luar biasa.
Karier Awal dan Peran Militer
Ali Sadikin lahir di Sumedang, Jawa Barat, pada 7 Juli 1927 dan memulai karier di dunia militer sebagai anggota Korps Komando Operasi (KKO), yang dikenal sebagai cikal bakal Korps Marinir TNI AL.
Dia dikenal sebagai perwira dengan disiplin tinggi dan ketegasan, membuatnya dihormati oleh rekan-rekannya di TNI AL.
Selama kariernya, Ali menjabat di berbagai posisi strategis, bergerak dari satuan tempur laut hingga jabatan penting di KKO, yang memperkuat reputasinya sebagai tokoh militer berpengaruh.
Masa Jabatan Gubernur Jakarta
Ali Sadikin mulai menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada tahun 1966, saat ibu kota tengah menghadapi tantangan besar dalam hal sarana dan prasarana.
Dilantik oleh Presiden Soekarno, ia memimpin Jakarta selama sebelas tahun hingga 1977, berfokus pada pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, taman kota, dan fasilitas umum.
Dikenal atas pendekatan inovatifnya, Ali mendorong pendanaan proyek-proyek besar melalui pajak hiburan, termasuk dari sektor kontroversial seperti perjudian, yang meningkatkan pendapatan daerah meski menjadi perdebatan.
Warisan dan Penghargaan
Setelah meninggalkan jabatan publik, Ali Sadikin tetap aktif dalam membagikan pengetahuannya tentang pembangunan dan kebijakan nasional, menunjukkan dedikasi berkelanjutan terhadap kemajuan negara.
Ia meninggal dunia pada 20 Mei 2008 di Singapura, namun jejak langkah dan kebijakannya tetap diingat dalam sejarah Jakarta.
Penganugerahan jenderal kehormatan bintang empat ini tidak hanya sebagai penghargaan terhadap jasa-jasanya di bidang pemerintahan, tetapi juga dalam memperkuat posisi militer Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: