Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 04:27 WIB

Pemblokiran Rekening Yayasan KH Cholil Nafis: Klarifikasi PPATK dan Tanggapan MUI

Author

santaitalks.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa rekening yayasannya sempat diblokir, diduga berkaitan dengan kebijakan pemblokiran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, PPATK menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemblokiran atas nama Cholil Nafis atau yayasannya.

Dalam pernyataannya, Cholil Nafis menyoroti kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak bijak dan meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam kebijakan pemblokiran rekening. Di sisi lain, PPATK mengklarifikasi bahwa masalah tersebut disebabkan oleh rekening yang tidak aktif selama enam bulan, dan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank.

Pernyataan Cholil Nafis tentang Pemblokiran

Cholil Nafis mengungkapkan pengalaman yang mengejutkan saat mencoba melakukan transfer dari rekening yayasannya yang berisi saldo sekitar Rp 300 juta. Ia menyatakan, “Sedikit sih nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak.”

Menurutnya, pemblokiran rekening ini bisa berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ia menekankan perlunya pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari kebijakan pemblokiran rekening sebelum diterapkan secara luas.

Cholil juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam itu tidak hanya berisiko bagi yayasannya tetapi juga dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang keamanan dana mereka di bank.

PPATK Menanggapi Isu Pemblokiran

PPATK memberikan klarifikasi melalui Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi, yang menyatakan bahwa tidak ada pemblokiran yang dilakukan atas nama KH Cholil Nafis.

Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,

ujarnya di Jakarta, menekankan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemblokiran tersebut.

Fithriadi menjelaskan bahwa rekening tersebut tidak aktif selama enam bulan dan penyebab pemblokiran adalah mekanisme yang ditetapkan oleh bank.

Ya karena sesuai mekanisme di bank, ada rekening yang terkait dengan beliau tidak aktif selama 6 bulan,

katanya.

Kebijakan Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Fithriadi juga menyebutkan bahwa pemblokiran terhadap rekening yayasan Cholil Nafis kini telah dicabut dan akun sudah kembali aktif. “Kami mendapatkan informasi bahwa untuk rekening yang sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya,” ujarnya.

Penting untuk dicatat bahwa PPATK sebelumnya telah memblokir sebanyak 28 juta rekening yang dianggap tidak aktif dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan sebagai bagian dari langkah pencegahan. Namun, mereka menjamin bahwa semua saldo di dalam rekening yang diblokir tetap aman.

Natsir Kongah dari PPATK menegaskan, “100 persen uang nasabah aman.” Ini menyesuaikan dengan komitmen PPATK untuk melindungi dana milik nasabah di tengah kebijakan yang dirasa kontroversial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU