santaitalks.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap DPRD Pati yang sedang menggulirkan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Dia menegaskan bahwa DPRD Pati telah mengambil langkah yang benar sesuai mekanisme yang berlaku.
Dasco juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum yang berlangsung dan menghormati setiap langkah yang diambil oleh DPRD Pati.
Proses Hukum di DPRD Pati
Dalam pernyataannya, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPRD Pati telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan proses hukum secara tertib. “Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,” ungkapnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menekankan pentingnya menghormati setiap proses hukum yang ada di daerah. Dia menambahkan bahwa partainya akan terus mengawasi perkembangan yang terjadi di DPRD Pati terkait upaya pemecatan Bupati Sudewo.
Kontroversi Kebijakan Pajak Bupati Sudewo
Bupati Sudewo, yang baru dilantik pada 18 Juli 2025, segera menjadi sorotan setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan ini memicu gelombang protes dari masyarakat Pati, yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut.
Menanggapi protes, Sudewo justru menantang rakyatnya, yang kemudian berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran di Pati pada 13 Agustus 2025. Meskipun ia akhirnya membatalkan kebijakannya, penolakan publik terhadap dirinya masih menggema.
Tanggapan Masyarakat dan Tuntutan Pengunduran Diri
Ribuan masyarakat yang ikut dalam unjuk rasa tersebut, dengan jumlah lebih dari 50.000 orang, menuntut agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Dalam aksi tersebut, mereka meneriakkan yel-yel seperti “Bupati harus lengser” dan “turun Sudewo sekarang juga”.
Aksi besar-besaran ini terbilang cukup mengkhawatirkan mengingat Sudewo belum genap sebulan menjabat. Tidak butuh waktu lama bagi DPRD Pati untuk merespons, dengan menyetujui pembentukan panitia khusus untuk memulai proses pemakzulan Bupati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: