Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 12:00 WIB

Qantas Dikenakan Denda USD 59 Juta Setelah Pemecatan Ilegal Pekerja

Author

santaitalks.com – Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas Airways Ltd, baru saja dijatuhi denda sebesar USD 59 juta (sekitar Rp955 miliar) akibat pemecatan ilegal 1.820 pekerja darat saat pandemi COVID-19.

Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Federal Australia dan kembali menyoroti kritik terhadap budaya perusahaan serta langkah perbaikan yang diperlukan.

Putusan Pengadilan dan Denda yang Ditetapkan

Putusan yang dibacakan pada Senin (18/8/2025) menetapkan bahwa Qantas harus membayar denda kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers’ Union/TWU) dan denda sebesar USD 59 juta tersebut merupakan langkah awal.

Dalam sidang mendatang, sisa kompensasi yang akan dibayarkan diharapkan sebagian besar akan diberikan kepada karyawan terdampak oleh keputusan pemecatan ini.

Budaya Perusahaan yang Dipertanyakan

Hakim Michael Lee dalam putusannya mengkritik budaya internal Qantas yang memungkinkan pemecatan massal ini terjadi, serta mencerminkan kurangnya penyesalan dari pihak perusahaan.

“Saya gelisah dan tidak yakin dengan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat atas Qantas menjelang keputusan outsourcing ini,” ungkap Hakim Lee, memberi gambaran akan suasana di dalam manajemen Qantas.

Permintaan Maaf dan Respon dari Serikat Pekerja

CEO Qantas Vanessa Hudson telah menyampaikan permintaan maaf, namun hakim menganggapnya sebagai tindakan yang lebih bersifat performatif dan tidak tulus, mengingat dirinya tidak hadir saat persidangan.

“Berbeda halnya jika permintaan maaf itu diuji langsung di persidangan, bukan sekadar siaran pers perusahaan,” tambah Hakim Lee.

Sementara itu, Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi para pekerja, mengindikasikan adanya rasa keadilan yang dituntut dalam dunia industri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags denda
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU