santaitalks.com – Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indraprasta PGRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025. Mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan meneriakkan pentingnya pemerintah bersih dari praktik korupsi.
Aksi ini melibatkan sekitar 80 peserta yang diawasi ketat oleh 452 personel kepolisian, dan juga menyerukan penolakan terhadap politik dinasti serta komersialisasi pendidikan.
Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan Mahasiswa
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Senin. Para mahasiswa, yang tergabung dalam BEM Universitas Indraprasta PGRI, dengan lantang menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU Perampasan Aset.
Koordinator aksi, Abdul Wahid Kaliki, menyampaikan dalam orasinya bahwa mereka menuntut agar RUU tersebut segera disahkan. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah untuk terhindar dari praktik korupsi, oligarki, dan politik dinasti.
Pengamanan Aksi oleh Kepolisian
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan saat aksi berlangsung, pihak kepolisian mengerahkan 452 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek-polka di sekitarnya. Pengawalan yang ketat ini untuk memastikan aksi berjalan aman dan terkendali.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menjelaskan tentang kesiapan aparat dalam mengamankan jalannya aksi tersebut, sambil tetap mengutamakan pengalihan arus lalu lintas di area sekitar.
Viralnya Seruan Aksi di Media Sosial
Seruan untuk aksi ini menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu, terutama terkait dengan isu anggaran tunjangan anggota DPR RI yang mengalami kenaikan. Masyarakat merespon dengan skeptis, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
Aksi ini tidak hanya menjadi ajang unjuk rasa, tetapi juga merepresentasikan suara mahasiswa yang menginginkan perhatian pemerintah terhadap isu-isu yang relevan bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: