santaitalks.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa anggota Dewan yang dinonaktifkan oleh partai mereka akan tetap berstatus sebagai anggota aktif sampai digantikan secara resmi. Hal ini berlaku untuk beberapa nama terkenal, termasuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan lainnya, yang meski dinyatakan nonaktif tetap menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Said Abdullah menjelaskan, status anggota Dewan yang dinonaktifkan tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dia menegaskan bahwa anggota-anggota seperti Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih berhak atas gaji dan tunjangan hingga ada pergantian resmi melalui mekanisme PAW.
Status Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Dalam penjelasannya, Said Abdullah menegaskan bahwa tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam UU yang ada. Dia menjelaskan bahwa anggota seperti Adies Kadir dan lainnya masih berstatus sebagai anggota DPR hingga pergantian resmi dilakukan.
Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan
Said mengungkapkan bahwa meski beberapa anggota telah diumumkan dinonaktifkan oleh partainya, mereka tetap berhak untuk menerima gaji dan tunjangan. “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran),” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk posisi pelaksana anggaran, itu bukan lagi urusan Banggar, melainkan di bagian pelaksana yang berbeda.
Respons Terhadap Keputusan Partai
Said Abdullah memberikan komentar mengenai keputusan partai-partai yang menonaktifkan anggota mereka, namun ia memilih untuk tidak berbicara lebih jauh. Dia menegaskan, Fraksi PDI-P menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar.
Dia menyatakan, “Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: