santaitalks.com – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Kejadian tragis ini terjadi ketika Affan dilindas oleh kendaraan taktis pada malam Kamis, 28 Agustus 2025.
Pemecatan Cosmas diumumkan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, yang menyatakan perilaku Cosmas melanggar etika kepolisian dan merupakan perbuatan tercela.
Proses Pemecatan dan Sidang KKEP
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas setelah enam hari penempatan khusus. Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, mengungkapkan, “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”
Dalam sidang tersebut, ditemukan bukti cukup bahwa tindakan Cosmas melanggar etika kepolisian. Insiden ini berawal dari kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Affan, yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai pengemudi ojek online.
Keterlibatan Kompol Cosmas dalam insiden ini memberikan dampak besar bagi citra institusi kepolisian. Dengan adanya keputusan dari KKEP, Polri berusaha menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan etika di dalam tubuh institusi.
Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Affan
Mabes Polri melakukan gelar perkara untuk menyelidiki lebih dalam terkait kematian Affan yang telah mengundang perhatian publik. Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Propam Polri, menjelaskan bahwa penelitian awal menunjukkan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus dalam konferensi pers.
Proses gelar perkara ini melibatkan pengawasan dari pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri yang lainnya untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Sanksi bagi Anggota Brimob Lainnya
Selain pemecatan Cosmas, Bripka Rohmat yang mengemudikan mobil Brimob yang terlibat juga akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September. Rohmat terancam sanksi berat akibat tindakan yang dinyatakan melanggar.
Ada lima anggota Brimob lainnya yang turut terlibat dalam insiden ini, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang kini menunggu panggilan sidang berikutnya.
Meskipun jadwal sidang untuk kelima anggota tersebut belum ditentukan, langkah ini diambil untuk memastikan semua pihak mendapatkan proses hukum yang adil. Kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan responsifitas institusi kepolisian terhadap kritik masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: