DPR Gelar Rapat untuk Tanggapi Tuduhan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyikapi tuduhan korupsi yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RDPU ini diadakan sebagai langkah responsif terhadap desakan masyarakat yang merasa bahwa penanganan kasus Amsal tidak berjalan adil.
Rapat ini dijadwalkan pada Senin (30/3) pagi dan diharapkan dapat mengklarifikasi tuduhan yang dialami oleh Amsal.
Tuduhan terhadap Amsal mencakup penggelembungan anggaran, meskipun pekerjaan videografi sering kali dianggap subjektif tanpa ada standar harga yang jelas.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Habiburokhman menekankan pentingnya penegak hukum untuk menciptakan keadilan substantif daripada hanya sekedar keadilan formal.
Ia turut menyoroti bahwa prioritas dalam perang melawan korupsi seharusnya berkaitan dengan upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian Negara dari kasus-kasus yang lebih besar.
Kasus Amsal tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berimplikasi pada reputasi dan karirnya di industri kreatif yang sedang ia jalani.
Amsal sebelumnya menghadapi tuntutan dua tahun penjara dari jaksa terkait dugaan korupsi dalam proyek video desa di Kabupaten Karo.
Jaksa juga memberikan denda sebesar 50 juta rupiah, yang jika tidak dibayarkan, akan diubah menjadi pidana kurungan selama tiga bulan.
Di akun Instagramnya, Amsal menyatakan keprihatinan, mengungkapkan bahwa 'hukum sedang tidak baik-baik saja' dan menggambarkan kekhawatirannya tentang keadaan hukum saat ini.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: