Kisah Raffi Ahmad dan Vidi Aldiano: Dukungan di Tengah Pertarungan Hukum dan Penyakit
Presenter Raffi Ahmad membagikan pengalaman berkesan bersama Vidi Aldiano sebelum kepergian musisi tersebut. Vidi menghadapi tekanan berat dari gugatan hak cipta senilai Rp28 miliar terkait lagu 'Nuansa Bening'.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Situasi semakin diperberat oleh perjuangan Vidi melawan kanker, di mana Raffi berupaya memberikan dukungan moral pada saat-saat sulit tersebut.
Dalam melalui masa-masa sulit, Raffi Ahmad menjelaskan bahwa ia sempat berkomunikasi lewat video call dengan Vidi pada bulan Desember 2025. Dalam percakapan tersebut, Vidi mengungkapkan segala keluh kesah yang membebani pikirannya.
Raffi berusaha menenangkan Vidi dengan memberikan kata-kata semangat, seperti yang dikatakannya, 'Pokoknya Vidi Insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut'. Dukungan moral ini sangat berarti mengingat tantangan besar yang harus dihadapi Vidi.
Bukan hanya Raffi, Ariel NOAH juga ikut bergabung dalam panggilan tersebut untuk memberikan semangat kepada Vidi. Keduanya berusaha menciptakan suasana positif di tengah ketegangan yang dialami.
Raffi menutup percakapan dengan ucapan penguat, 'Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah.' Ini adalah bentuk nyata dari persahabatan yang kuat di saat-saat penuh tekanan.
Proses hukum yang dialami Vidi dibuka dengan gugatan dari Daryl Nasution pada tanggal 16 Mei 2025. Daryl, putra pencipta lagu Keenan Nasution, menuduh adanya ketidaksesuaian dalam pencantuman nama pencipta lagu.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Gugatan tersebut memuat berbagai tuduhan, termasuk penggunaan lagu tanpa izin untuk kepentingan iklan serta pelanggaran hak cipta lain yang mengaitkan Vidi dengan masalah kredibilitas lagu.
Bebannya semakin berat dengan tuntutan yang diklaim mencapai Rp28,4 miliar. Meski begitu, pada bulan November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa gugatan mengandung cacat formil dan mengharuskan penggugat untuk melibatkan pihak lain dalam kasus ini, sehingga Vidi tidak bisa dihadapkan dengan tuntutan sendirian.
Putusan yang mendukung Vidi menunjukkan bahwa ia tidak perlu menghadapi tuntutan ini sendirian, menjadikannya berita baik di tengah perjuangan yang ia jalani. Hal ini juga menyoroti pentingnya melibatkan semua pihak terkait dalam menyelesaikan sengketa hukum.
Seperti yang diungkapkan dalam pertimbangan hakim, 'seharusnya turut melibatkan penyelenggara konser dan platform distribusi musik digital.' Ini menegaskan bahwa sengketa hukum terkait musik seringkali bersangkutan dengan banyak pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: