BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 11 MARET 2026 • 17:33 WIB

Kejaksaan Batam Minta Maaf Usai Kesalahan Penuntutan Kasus Narkoba

Kejaksaan Batam Minta Maaf Usai Kesalahan Penuntutan Kasus NarkobaKejaksaan Batam Minta Maaf Usai Kesalahan Penuntutan Kasus Narkoba

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR pada Rabu, 11 Maret 2026. Permintaan maaf ini berkaitan dengan kesalahan dalam penuntutan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan Fandi Ramadhan.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Arfian yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman mati mengakui kesalahan dalam persidangan dan menginformasikan bahwa dia telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Permintaan Maaf Jaksa Penuntut Umum

Dalam rapat dengar pendapat umum, Muhammad Arfian mengungkapkan, "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin."

Pernyataan ini menunjukkan kesadaran akan kesalahan dalam proses hukum yang berlangsung.

Arfian menambahkan bahwa ia telah menerima sanksi disiplin, yang menunjukkan evaluasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terhadap keputusannya. "Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Respons Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapan positif atas permintaan maaf tersebut, dengan harapan agar pengalaman ini menjadi pelajaran bagi para jaksa muda. Ia menegaskan pentingnya evaluasi dalam pengambilan keputusan yang lebih bijak.

"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," katanya.

Harapannya adalah agar kejadian ini memberikan gambaran jelas tentang pentingnya pemahaman dan pertimbangan yang matang dalam menjalankan tugas hukum.

Vonis Terhadap Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan, yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang yang berlangsung, hakim menemukan Fandi terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat terkait transaksi narkotika seberat hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ungkap hakim saat membacakan amar putusan pada tanggal 5 Maret 2026.

Keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan melibatkan berbagai pihak dalam penanganan kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Batam Minta Maaf Usai Kesalahan Penuntutan Kasus Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!