BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 10 MARET 2026 • 16:47 WIB

Mewaspadai Ancaman Digital bagi Anak: Aturan Baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Mewaspadai Ancaman Digital bagi Anak: Aturan Baru dari Kementerian Komunikasi dan DigitalMewaspadai Ancaman Digital bagi Anak: Aturan Baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan regulasi penting terkait perlindungan anak di dunia maya. Aturan ini menyoroti berbagai risiko yang dapat dihadapi anak saat menggunakan platform digital.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Regulasi tersebut mengidentifikasi beberapa potensi ancaman termasuk kontak dengan orang tak dikenal dan paparan konten berbahaya. Dengan adanya peraturan ini, Komdigi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di ruang digital.

Regulasi Baru dan Klasifikasi Platform

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang dirilis sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak. Dalam regulasi ini, penyelenggara sistem elektronik (PSE) dibagi menjadi dua kategori: platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang juga mungkin digunakan oleh anak.

Komdigi telah menetapkan dua tingkat risiko dari platform tersebut, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi, yang didasarkan pada sejumlah aspek yang diatur dalam pasal 8. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai tingkat keamanan yang ditawarkan oleh masing-masing platform.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Aspek-aspek Penilaian Risiko

Beberapa aspek penting dalam penilaian risiko meliputi kemungkinan kontak dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten pornografi, konten kekerasan, dan keamanan data pribadi anak. Aspek-aspek ini dianggap kritis dalam menilai seberapa aman suatu platform bagi pengguna anak-anak.

Namun, risikonya tidak hanya terbatas pada konten dan kontak, Komdigi juga menyoroti risiko adiksi, gangguan kesehatan psikologis, serta gangguan fisiologis anak. Semua faktor ini harus diperhatikan untuk memastikan bahwa platform tersebut tidak hanya aman tetapi juga sehat bagi perkembangan anak.

Proses Implementasi dan Pelaporan

Regulasi ini mengharuskan setiap platform melakukan penilaian mandiri mengenai risiko yang ada dan melaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal pengawasan digital. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah regulasi ini disahkan, sesuai ketentuan yang tertera di Pasal 62.

Regulasi yang disahkan pada 6 Maret 2026 ini mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal termasuk menonaktifkan akun-akun media sosial anak secara bertahap. Langkah ini diharapkan dapat melakukan mitigasi terhadap risiko yang telah diidentifikasi, sehingga anak-anak dapat berinteraksi lebih aman di dunia maya.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mewaspadai Ancaman Digital bagi Anak: Aturan Baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!