BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 13:56 WIB

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Ombudsman Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Ombudsman Terkait Kasus Korupsi Minyak GorengKejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Ombudsman Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman dan kediaman salah satu komisionernya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi terkait fasilitas ekspor minyak goreng (CPO).

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung pada Senin dan saat ini prosesnya masih berlangsung. Rincian lebih lanjut mengenai lokasi penggeledahan belum diungkapkan.

Latar Belakang Kasus Korupsi CPO

Kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) telah menjadi perhatian publik. Kasus ini menjadi semakin rumit setelah tiga korporasi terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, menimbulkan dugaan praktik suap yang melibatkan oknum hakim.

Kejagung mengungkapkan bahwa selain korporasi tersebut, telah ada pihak lain yang dicurigai terlibat dalam skema korupsi ini. Beberapa hakim serta pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam putusan tersebut.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Proses Penggeledahan dan Rincian Pendukung

Penggeledahan yang dilakukan di kantor Ombudsman dan kediaman komisionernya diyakini terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut. Anang Supriatna menyebut bahwa langkah ini bertujuan untuk mengatasi perintangan dalam proses penyidikan kasus korupsi CPO.

Tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa mencakup pengajuan gugatan perdata dan laporan ke Ombudsman, serta berusaha membentuk opini negatif mengenai kinerja Kejagung dalam penanganan kasus ini.

Implikasi Hukum dan Penjatuhan Hukuman

Dalam proses hukum berjalan, beberapa pelaku telah dijatuhi hukuman berat. Marcella Santoso, misalnya, dihukum 14 tahun penjara, sementara Ariyanto mendapatkan hukuman 16 tahun penjara, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi.

Hingga saat ini, Ombudsman belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan oleh Kejagung. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Ombudsman Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!