BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 11:33 WIB

Tragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Tanda Bahaya bagi Pengelolaan Lingkungan

Tragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Tanda Bahaya bagi Pengelolaan LingkunganTragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Tanda Bahaya bagi Pengelolaan Lingkungan

Longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang pada Minggu (8/3) menewaskan empat orang, sebuah insiden yang menyoroti kegagalan dalam sistem pengelolaan sampah di DKI Jakarta.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan tragedi ini adalah indikator mendesak untuk menghentikan metode pengelolaan sistem open dumping yang berbahaya.

Kritik Terhadap Metode Pengelolaan Sampah

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kejadian ini seharusnya bisa dihindari jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. 'TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah,' ujarnya.

Metode open dumping yang masih digunakan, kata Hanif, telah terbukti gagal menampung beban sampah yang terus meningkat. 'Kita tidak boleh lagi mentolerir sistem yang jelas-jelas berbahaya ini,' tambahnya.

Sejarah mencatat kejadian tragis sebelumnya di Bantargebang, seperti longsor pemukiman pada 2003 dan runtuhnya Zona 3 pada 2006, yang juga menelan korban jiwa. Insiden-insiden tersebut menunjukkan pola kegagalan sistemik yang perlu segera diperbaiki.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Penyidikan dan Tindakan Hukum

Menyusul kejadian ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memulai penyidikan secara menyeluruh. Penegakan hukum akan diterapkan untuk menghindari adanya korban jiwa di masa depan.

Hanif menegaskan bahwa siapapun yang terbukti lalai dalam pengelolaan akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun dan denda yang cukup besar.

KLH/BPLH juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap TPST Bantargebang, yang dianggap berisiko tinggi. Ini merupakan langkah awal dalam mencari solusi fundamental bagi permasalahan pengelolaan sampah di Jakarta.

Data Korban dan Dampak Lingkungan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta melaporkan bahwa empat orangtewas dalam insiden ini. Di antara korban terdapat pemilik warung dan sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.

Dengan terjadinya longsor ini, risiko pencemaran lingkungan meningkat secara signifikan. Lemahnya pengelolaan dalam hal ini merupakan ancaman tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi ekosistem.

TPST Bantargebang telah menampung lebih dari 80 juta ton sampah selama 37 tahun, dan kini terbukti tidak dapat terus-menerus menanggung beban dengan cara pengelolaan yang tidak memadai.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Tanda Bahaya bagi Pengelolaan Lingkungan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!