Penahanan Dokter Richard Lee akibat Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Dokter Richard Lee kini berada di tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk kecantikan. Penahanannya dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penahanan ini diputuskan karena Richard Lee melanggar ketentuan yang berlaku. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam.
Kombes Budi Hermanto mengungkapkan ada dua alasan mendasar yang membuat pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Richard Lee. Pertama, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, di saat yang bersamaan melakukan siaran langsung di TikTok.
Kedua, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban lapor pada dua tanggal yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memberikan alasan yang jelas. Kedua faktor inilah yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum dengan penahanan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Sebelum penahanan dilaksanakan, Richard Lee menjalani pemeriksaan yang cukup panjang di Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, di mana ia dihadapkan pada 29 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Kombes Budi juga menyampaikan bahwa sebelum penahanan, petugas Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi medisnya dalam keadaan normal, sehingga ia dapat melakukan aktivitas tanpa hambatan.
Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang mengancam produk kecantikan. Menurut laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, ia menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Denda yang ditetapkan dalam kasus ini mencapai hingga Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Status hukumnya saat ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pengguna media sosial.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: