Bareskrim Polri Sita Uang Hasil Judi Online Senilai Rp 58,1 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyitaan uang hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online dengan total mencapai Rp 58,1 miliar.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Langkah ini merupakan tindakan tegas dalam memberantas kejahatan finansial yang terus merugikan masyarakat, dan uang sitaan akan dieksekusi untuk diserahkan kepada negara.
Pada Kamis (5/2/2026), gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan dipenuhi dengan tumpukan uang senilai Rp 58,1 miliar. Uang tunai tersebut disimpan dalam plastik bening dan terorganisir dalam pecahan Rp 100 ribu.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber, menjelaskan bahwa uang hasil sitaan ini akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 'Uang ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk diberikan kepada negara,' tegasnya.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Penyitaan uang hasil kejahatan ini menandai implementasi pertama dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penanganan harta kekayaan. Brigjen Himawan juga menyatakan, 'Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus TPPU yang berasal dari perjudian online.'
Proses penyidikan dan pengungkapan kasus judi online serta pencucian uang ini berawal dari laporan analisis yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dittipidsiber kemudian menindaklanjuti dengan pemblokiran dan penyitaan aset-aset terkait.
Dari 20 laporan analisis yang diterima, sebanyak 16 laporan telah mendapatkan keputusan hukum tetap. Total aset yang diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening.
Penyerahan uang dilakukan oleh Brigjen Himawan kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady. Proses ini diikuti dengan setoran kepada negara, disaksikan oleh pejabat tinggi lainnya di Polri dan kementerian terkait.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: