Tragedi Penembakan Remaja di Makassar, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) meninggal dunia akibat diduga tertembak oleh polisi saat membubarkan tawuran senjata mainan berpeluru jeli di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Insiden tersebut telah memicu perhatian publik serta dorongan untuk penegakan hukum terhadap aparat yang terlibat.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (1/3) sekitar pukul 07.00 WITA, ketika Kapolsek Rapocini menerima laporan tentang sekelompok remaja bermain senapan mainan di jalanan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup tindakan mencegat warga serta melakukan kekerasan terhadap pengendara.
Setelah menerima informasi, Iptu N segera menuju lokasi dan mendapati Bertrand melakukan tindakan agresif terhadap seorang pengendara motor.
Dalam upaya mengendalikan situasi, Iptu N melepaskan tembakan peringatan. Namun, senjata yang dipegangnya meletus dan mengenai Bertrand dalam proses penangkapan.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Usai terkena tembakan, Bertrand dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk penanganan darurat. Karena keterbatasan fasilitas medis, ia segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Sayangnya, Bertrand dinyatakan meninggal saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, informasi ini disampaikan oleh Kapolrestabes dalam rilis pers terbaru.
Insiden tragis ini juga terekam oleh kamera pengawas (CCTV) milik warga, video tersebut segera viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.
LBH Makassar menanggapi serius insiden ini dan mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polsek Panakkukang yang terlibat.
Menurut LBH Makassar, peraturan mengenai penggunaan senjata oleh aparat sangat jelas dan diharapkan untuk ditaati agar insiden serupa tidak terulang.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta perlindungan hak-hak keluarga korban dalam proses ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: