Pemerintah Tinjau Kenaikan Harga Tertinggi Minyakita di Tengah Kenaikan Harga CPO
Pemerintah Indonesia tengah melakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) produk minyak goreng Minyakita akibat lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa pembahasan ini masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan resmi yang diambil.
Menurut Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, saat ini tengah berlangsung pembahasan internal mengenai dampak kenaikan harga bahan baku terhadap harga jual Minyakita.
Sarwo menyatakan, 'itu masih dalam kajian (menaikkan HET Minyakita). Sekarang untuk Minyakita DMO itu 35% kita serahkan ke Bulog untuk dikelola.' Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menyesuaikan kebijakan dengan kondisi pasar.
Kenaikan harga CPO global menjadi faktor penting dalam evaluasi yang dilakukan. Meskipun demikian, Sarwo menekankan bahwa Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, sehingga pasokan dalam negeri juga menjadi perhatian utama.
Diskusi seputar kemungkinan penyesuaian HET Minyakita akan melibatkan pelaku usaha sektor minyak goreng, meskipun belum ada rencana pemanggilan resmi terhadap produsen.
Skema domestic market obligation (DMO) berperan krusial untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Sebanyak 35% dari pasokan Minyakita dialokasikan untuk dikelola oleh Perum Bulog, yang bertugas menyalurkan minyak tersebut ke pasar tradisional.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Bapanas menyampaikan bahwa harga minyak Minyakita yang didistribusikan melalui Bulog relatif stabil di angka Rp15.700 per liter. Sarwo menegaskan, 'Harga Minyakita di pasar yang mendapat suplai Bulog relatif stabil di angka Rp15.700 per liter, sesuai HET.'
Namun, di luar skema distribusi Bulog, harga minyak goreng cenderung bervariasi dan beberapa di antaranya bahkan melampaui batas HET. Sarwo menambahkan, 'Kalau yang tidak dapat dari Bulog ada yang masih harganya Rp17.000 (per liter), Rp18.000 (per liter) ada. Tapi tidak banyak.'
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata nasional harga Minyakita pada pekan keempat Februari 2026 mencapai Rp16.716 per liter, menandakan keberadaan harga yang masih berada di atas HET.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 28 Februari 2026, terdapat 275 daerah yang mencatat harga Minyakita di atas Rp15.700 per liter. Angka ini mencakup 25 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 250 daerah lainnya di luar Jawa.
Sarwo menegaskan pentingnya pemantauan kondisi pasar yang fluktuatif. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dampak dari kebijakan yang diterapkan agar dapat menjaga daya beli masyarakat yang bergantung pada minyak goreng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: