Perubahan Jabatan di Polri: Kombes Edy Setyanto Diangkat ke Divisi Hukum
Kombes Edy Setyanto, mantan Kapolresta Sleman, telah dimutasi ke Divisi Hukum Polri akibat sanksi terkait insiden dengan Hogi Minaya.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dan menandai langkah baru dalam kariernya di lingkungan kepolisian.
Kombes Edy Setyanto menghadapi sanksi demosi setelah terlibat dalam penanganan kasus Hogi Minaya, yang diadili dalam sidang pada 26 Februari 2026.
Hogi Minaya menjadi tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa dua pelaku penjambretan, yang terjadi pada 26 April 2025, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.
Dalam insiden tersebut, Hogi berusaha melindungi istrinya, Arsita, yang jadi korban penjambretan dan mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Sidang disiplin yang dilakukan di Polda DIY dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra.
Hasil sah sidang ini mengarah pada demosi Edy Setyanto serta pencopotannya dari jabatan Kapolresta Sleman, yang kini diisi oleh Kombes Adhitya Panji Anom.
Jabatan baru ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme dalam tubuh Polri, sebagaimana dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir.
Hogi Minaya dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) akibat insiden yang terjadi.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penghentian perkara terhadap Hogi demi kepentingan hukum, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi," ungkap Bambang Yunianto.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: