BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 16:54 WIB

Mantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba dan Dimutasi ke Yanma Polri

Mantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba dan Dimutasi ke Yanma PolriMantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba dan Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini resmi dimutasi menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi tersebut dicatat dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan administrasi terkait keputusan sidang kode etik yang dihadapi Didik, di mana ia dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat dari kedinasan Kepolisian.

Proses Mutasi dan Administrasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, mengungkapkan bahwa mutasi ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pelaksanaan putusan kode etik. 'Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,' ujarnya.

Menurut Isir, proses ini diperlukan seiring dengan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Didik saat menjalankan tugasnya. Penegakan hukum di internal kepolisian harus dilakukan untuk menjaga integritas institusi.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Kasus Narkoba dan Tindakan Hukum

Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapannya, ditemukan barang bukti yang mencakup 16,3 gram sabu dan 49 butir ekstasi dalam koper miliknya.

Lebih lanjut, hasil Hair Follicle Drug Test menunjukkan bahwa Didik positif menggunakan narkoba. Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Aliran Dana dan Jaringan Narkoba

Tidak hanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, AKBP Didik juga diidentifikasi sebagai penerima dana dari hasil tindak pidana narkoba. Polda NTB mengungkapkan bahwa dia diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba, Koh Erwin, melalui bawahannya, AKP Malaungi.

Dana yang diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025 menunjukkan keterkaitannya dengan jaringan narkoba yang lebih luas, sehingga memperkuat alasan akan pemecatannya dari dinas kepolisian.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba dan Dimutasi ke Yanma Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!