Kejagung Mengajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina. Pengajuan ini disampaikan pada 27 Februari 2026, setelah keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pentingnya langkah hukum lanjutan meskipun mengapresiasi keputusan pengadilan yang ada. Beliau menyampaikan bahwa alasan banding akan disusun lebih lanjut dalam memori banding.
Kasus ini melibatkan sembilan terdakwa dari jajaran manajerial PT Pertamina dan mitranya. Di antara terdakwa terdapat Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, serta Muhammad Kerry Adrianto, Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak. Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne juga terlibat sebagai terdakwa.
Mereka dituduh melakukan tindakan yang mengarah pada pengayaan pribadi dan korporasi, dengan total kerugian yang ditimbulkan kepada negara mencapai Rp285,18 triliun.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Anang Supriatna tidak merinci alasan spesifik di balik pengajuan banding. Ia hanya mengonfirmasi bahwa detail alasan banding akan disusun dalam memori banding.
Sebelum pengajuan banding, terdapat dissenting opinion dari hakim Mulyono Dwi Purwanto yang berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Pendapat ini menciptakan perdebatan di kalangan hukum terkait dampak tindakan para terdakwa.
Dissenting opinion ini menjadi pertimbangan tambahan bagi Kejagung untuk melanjutkan banding meskipun alasan resmi tidak dijelaskan secara terbuka.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai total Rp285,18 triliun, termasuk kerugian keuangan senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Selain itu, kerugian ekonomi negara diprediksi sekitar Rp171,99 triliun.
Para terdakwa diperkirakan meraup keuntungan ilegal hingga US$2,62 miliar. Angka-angka ini mencerminkan dampak besar dari kasus ini terhadap kesehatan keuangan negara.
Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam penyidikan sebelumnya, menunjukkan besarnya skala korupsi di PT Pertamina dan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: