BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 14:28 WIB

Penangkapan Pejabat Bea Cukai: Koper Rp 5,19 Miliar Tanda Praktik Korupsi

Penangkapan Pejabat Bea Cukai: Koper Rp 5,19 Miliar Tanda Praktik KorupsiPenangkapan Pejabat Bea Cukai: Koper Rp 5,19 Miliar Tanda Praktik Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pejabat penting di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menemukan lima koper yang berisi uang tunai mencapai Rp 5,19 miliar.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Ini merupakan langkah besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Kementerian Keuangan, di mana Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, kini menghadapi tuduhan serius.

Proses Penangkapan dan Temuan Uang

Pada 13 Februari 2026, KPK melakukan penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, yang mengarah pada penemuan lima koper berisi uang tunai sebesar Rp 5,19 miliar.

Budiman Bayu Prasojo ditangkap di Kantor Pusat DJBC dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penggeledahan ini menunjukkan efektivitas KPK dalam mengungkap praktik penyimpangan di lingkungan Bea Cukai.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari

Temuan Korupsi di Safe House

Uang tunai tersebut ditemukan di lokasi yang dikenal sebagai 'safe house', tempat yang semestinya aman namun disalahgunakan untuk menyimpan hasil korupsi.

Asep Guntur menambahkan bahwa setelah penangkapan Budiman, instruksi diberikan kepada bawahannya untuk 'membersihkan' lokasi tersebut guna menghindari penemuan lebih lanjut.

Penggeledahan di dua lokasi safe house mengungkap adanya uang dalam berbagai mata uang, yang diakumulasikan selama praktik korupsi dari tahun 2024 hingga 2026.

Pembelian Mobil dan Jaringan Korupsi

Duit hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil operasional, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ditemukan di dalam koper yang disita.

Oleh karena itu, sejumlah uang juga ditemukan di dalam mobil operasional, agar pejabat tidak perlu mengambil uang dari safe house secara langsung.

Budiman Bayu kini menghadapi sanksi hukum yang berlaku, sementara penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Pejabat Bea Cukai: Koper Rp 5,19 Miliar Tanda Praktik Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!