BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 16:24 WIB

Kecelakaan Berbahaya di Gunung Sahari: Pengemudi Calya Terpaksa Melawan Arah

Kecelakaan Berbahaya di Gunung Sahari: Pengemudi Calya Terpaksa Melawan ArahKecelakaan Berbahaya di Gunung Sahari: Pengemudi Calya Terpaksa Melawan Arah

Seorang pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam menarik perhatian publik setelah terlibat dalam insiden melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

HM, sang pengemudi yang berusia 25 tahun, mengaku panik menghadapi situasi tersebut, sehingga tidak menghentikan kendaraannya meskipun sedang melawan arus lalu lintas.

Motif Melawan Arah dan Ketakutan Ditilang

HM menjelaskan bahwa keputusan untuk melawan arah di jalan umum berkaitan dengan ketakutannya ditilang oleh pihak kepolisian. 'Karena saya tidak punya SIM dan tidak bawa STNK jadinya takut sama polisi. Takutnya ditilang,' ungkap HM.

Situasi semakin menegangkan ketika HM dikejar oleh sekelompok warga. Dalam kondisi panik, ia terus melaju meskipun menyadari risiko dan kesalahan yang dilakukannya.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Latar Belakang Perjalanan Ke Jakarta

HM berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan baru saja tiba di Jakarta untuk mengunjungi pacarnya. 'Saya tidak tahu jalan, dari Surabaya, Karawang lalu mau ke Ancol sama pacar saya,' jelasnya.

Kurangnya pengetahuan mengenai rute yang seharusnya dilalui HM menyebabkan keputusan berbahaya dan sulit dimengerti untuk mempertahankan perjalanan meskipun berlawanan arah.

Penyelidikan Pihak Kepolisian

Setelah insiden tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa barang bukti di dalam mobil HM. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyatakan bahwa ditemukan dua senjata tajam jenis golok dan badik, serta satu senjata api mainan di dalam kendaraan.

Lebih lanjut, petugas juga menemukan empat pelat nomor kendaraan yang berbeda dalam mobil tersebut. Akibatnya, HM dijerat dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kecelakaan Berbahaya di Gunung Sahari: Pengemudi Calya Terpaksa Melawan Arah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!