Pengemudi Kontroversial Ditangkap Setelah Aksi Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat
Seorang pengemudi berinisial HM (25) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi ugal-ugalan di Jakarta Pusat, termasuk melawan arah dan menabrak beberapa kendaraan lain.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Momen penangkapannya menarik perhatian warga, karena HM tampak bengong dan tidak melawan saat diamankan di lokasi kejadian.
Peristiwa ini berlangsung pada Rabu, 23 Februari, di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM diduga melawan arah dan menerobos kerumunan kendaraan, memicu kepanikan di sekitarnya.
Warga setempat, Wawa, menggambarkan bagaimana HM tiba di lokasi dalam keadaan syok, tidak yang memberikan perlawanan atau komentar. Penumpang wanita di kursi depan mobil terlihat tenang dan asyik dengan ponselnya, sedangkan penumpang di belakang tampak resah saat kerumunan massa mengelilingi kendaraan.
Jelas terlihat suasana semakin menegangkan di lokasi, dengan beberapa orang berusaha merangsek lebih dekat untuk melihat situasi, menambah ketegangan dalam insiden yang berlangsung.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Frangky, salah satu warga di lokasi, mengungkapkan bahwa ia mendengar tembakan peringatan dari polisi dan segera menuju tempat kejadian. Ia merasa perlu melindungi pengemudi dan penumpang dari kemungkinan amukan massa yang mulai terbakar emosi.
'Posisinya sudah terjepit seperti itu, sementara massa sudah banyak. Intinya melindungi agar tidak sampai ada korban jiwa,' ungkap Frangky tentang tindakannya yang cepat dan berani.
Beruntung, tindakan Frangky berhasil meredam situasi yang semakin membahayakan. Meski demikian, insiden ini menunjukkan betapa cepatnya emosi massa dapat memicu reaksi yang tidak diinginkan.
Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan empat pasang pelat nomor berbeda dalam mobil HM, serta dua senjata tajam dan satu senapan mainan. Penemuan ini mengindikasikan upaya HM untuk melarikan diri dari penangkapan yang telah menunggunya.
Kombes Komarudin dari Dirlantas Polda Metro Jaya mengonfirmasi, 'Di dalam mobil ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai.' Pernyataan ini menekankan sifat serius dari pelanggaran yang dilakukan.
HM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun, menyoroti komitmen hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berbahaya.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: