Jaringan Penipuan E-Tilang Fiktif yang Dikelola WN China Terbongkar, Lima Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan penipuan online yang menggunakan modus SMS blast untuk mengirimkan informasi e-tilang palsu. Lima orang tersangka berhasil ditangkap, semuanya memiliki peran dalam operasi yang dikelola oleh seorang warga negara asing asal China.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang menunjukkan keterlibatan teknologi telekomunikasi dalam penipuan tersebut.
Lima orang yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terdiri dari WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam mengeksploitasi SMS blast untuk tujuan penipuan.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa WTP adalah pelaku utama yang bertanggung jawab atas perangkat operasi dan aktivitas SMS blasting sejak September 2025.
FN bertugas menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM untuk keperluan klien, sementara RW membantu dalam proses SMS blasting bersama FN. BAP berperan sebagai operator perangkat blasting, dan RJ berfungsi sebagai penyedia kartu SIM terdaftar untuk pelaku lainnya.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Penyidikan menunjukkan bahwa pengendali utama berasal dari China, yang berkomunikasi dengan para tersangka lewat aplikasi Telegram. Akun yang digunakan oleh pengendali tersebut dilaporkan menggunakan nama Lee SK dan Daisy Qiu.
Himawan menyebutkan bahwa perangkat yang digunakan dalam operasi ini adalah SIM box, yang dapat mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari. Ini jelas menunjukkan skala operasional yang besar.
Para tersangka juga memperoleh bayaran dalam bentuk mata uang kripto, dengan gaji berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan, yang menunjukkan potensi keuntungan yang menarik bagi mereka.
Bareskrim Polri mengenakan sejumlah pasal dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap kelima tersangka. Implikasi hukum ini menunjukkan ketegasan dalam menanggapi kejahatan siber.
Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar. Hal ini mencerminkan seriusnya kesalahan yang telah mereka lakukan.
Dalam konteks penegakan hukum, langkah ini juga dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penipuan berbasis teknologi yang semakin kompleks.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: