Modus Penipuan eTilang Palsu Terungkap, Warga Diminta Waspada
Kepolisian telah mengungkap modus kejahatan siber yang melibatkan penipuan eTilang palsu yang menargetkan warga negara Indonesia. Modus ini mengandalkan penyamaran nama resmi lembaga untuk mencuri data pribadi korban.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Kasus ini muncul setelah ditemukan 11 tautan phishing yang menyerupai situs pembayaran e-tilang resmi, memperlihatkan betapa mudahnya pelaku menggoda korban melalui SMS.
Kasus ini terungkap melalui laporan mengenai keberadaan tautan palsu yang mengelabui pengguna. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan nomor telepon untuk mengirimkan SMS blast yang berisi link berbahaya.
Lebih dari itu, modus ini tidak hanya terbatas pada Jakarta, tetapi juga terlihat di Polda Sulawesi Tengah dengan metode yang serupa. Tautan yang disebarkan hampir identik dengan situs resmi, membuat korban percaya dan memasukkan informasi sensitif mereka.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait jaringan penipuan ini. Penangkapan dilakukan setelah memperkirakan peran masing-masing tersangka dalam skema penipuan tersebut.
WTP diidentifikasi sebagai pelaku utama yang bertugas mengoperasikan perangkat SMS blasting, sementara FN dan RW membantu di arena operasional. BAP dan RJ juga berkontribusi dalam penyediaan peralatan dan layanan yang dibutuhkan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan penipuan ini dikendalikan oleh seorang WNA dari China, menambah kompleksitas kasus ini. Himawan mengungkapkan bahwa komunikasi antara tersangka di Indonesia dan operator di luar negeri berlangsung melalui aplikasi seperti Telegram.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap SMS dari nomor yang tidak dikenal. Jika khawatir, sangat disarankan untuk segera mengonfirmasi kepada customer service bank terkait.
Para tersangka yang terbukti bersalah dalam kasus ini bisa menghadapi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar, hal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: