Kejaksaan Tinggi Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo Terkait Rangkap Jabatan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil langkah mengejutkan dengan menghentikan kasus Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, yang sebelumnya tersangka rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh tersangka dan kerugian negara sebesar Rp 118.861.000 telah dipulihkan.
Kasus yang melibatkan Muhammad Misbahul Huda berawal dari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia didakwa merangkap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses hukum terus berlanjut sehingga kasus ini akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada tanggal 20 Februari 2026, penahanan terhadap tersangka dicabut.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penghentian kasus didasarkan pada beberapa faktor, antara lain tidak adanya keuntungan yang diterima oleh tersangka. "Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat pelanggaran, tindakan Misbahul tidak tergolong sebagai perbuatan tercela. Ia tidak memahami detail mengenai pengelolaan anggaran dan berupaya mencari pekerjaan sampingan tanpa menyadari konsekuensinya.
Dari aspek hukum, penyidik mencatat bahwa Misbahul mencantumkan keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa ia bukanlah guru honorer yang dibiayai oleh APBD. Anang menekankan bahwa pendekatan persuasif penting dalam penanganan kasus serupa.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih mengutamakan pemulihan dibandingkan dengan hukuman berat, berkaca pada keadaan yang mendorong upaya tersebut. "Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," tegasnya, menonjolkan pendekatan humanis.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: