BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:09 WIB

44 Penerima Beasiswa LPDP Mendapat Sanksi, 8 di Antaranya Wajib Lakukan Pengembalian Dana

44 Penerima Beasiswa LPDP Mendapat Sanksi, 8 di Antaranya Wajib Lakukan Pengembalian Dana44 Penerima Beasiswa LPDP Mendapat Sanksi, 8 di Antaranya Wajib Lakukan Pengembalian Dana

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan bahwa 44 penerima beasiswa menghadapi sanksi karena pelanggaran kewajiban pengabdian yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Dari jumlah tersebut, delapan individu diharuskan mengembalikan dana yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses verifikasi.

Pelanggaran Kewajiban Pengabdian

LPDP menyatakan bahwa 44 penerima beasiswa terpaksa dikenakan sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pengabdian sesuai dengan ketentuan. Di antara mereka, delapan individu diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima.

Sudarto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa. Sanksi tersebut diterapkan kepada delapan individu, dengan 36 penerima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Data yang digunakan dalam pengambilan keputusan ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para penerima beasiswa.

Proses Penegakan Hukum yang Objektif

Dalam mengatasi pelanggaran, Sudarto menegaskan bahwa tidak semua laporan yang diterima dianggap sebagai pelanggaran, karena beberapa penerima beasiswa masih menjalani masa magang atau berusaha di luar negeri, yang diperkenankan dalam pedoman penerima beasiswa.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Ia menambahkan, "Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia."

Sanksi yang dikenakan kepada para penerima beasiswa yang melanggar mencakup pengembalian dana bersama bunga, serta larangan mengikuti program LPDP di masa mendatang, sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Isu Terkait Alumni LPDP

Sudarto juga menanggapi isu viral mengenai alumni LPDP berinisial DS, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas dan etika yang dijunjung oleh lembaga tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut, mengonfirmasi bahwa suami dari alumni tersebut telah berjanji untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.

"Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh," ujar Purbaya.

Isu ini menarik perhatian publik setelah DS mengunggah video yang menunjukkan paspor Inggris anaknya, memicu reaksi negatif dari warganet.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

44 Penerima Beasiswa LPDP Mendapat Sanksi, 8 di Antaranya Wajib Lakukan Pengembalian Dana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!