BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 17:31 WIB

Sanksi Untuk 44 Penerima Beasiswa LPDP, Delapan Wajib Kembalikan Dana

Sanksi Untuk 44 Penerima Beasiswa LPDP, Delapan Wajib Kembalikan DanaSanksi Untuk 44 Penerima Beasiswa LPDP, Delapan Wajib Kembalikan Dana

Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP mengalami sanksi karena gagal memenuhi kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih dalam pemeriksaan.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa data sanksi ini diperoleh dari berbagai sumber termasuk data keimigrasian. Hal ini menegaskan perlunya kepatuhan penerima beasiswa terhadap perjanjian yang telah ditandatangani.

Rincian Sanksi kepada Penerima Beasiswa

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Sudarto menyatakan, 'Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses.'

Sanksi ini tidak hanya mencakup pengembalian dana, tetapi juga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.

Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing

Kewajiban Pengembalian Dana

Sudarto menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa yang melanggar akan dikenakan sanksi yang proporsional dan objektif. 'Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional,' ujarnya.

Kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat penting, terutama karena dana yang digunakan merupakan uang publik. Hal ini menuntut para penerima beasiswa untuk menghargai kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka.

Reaksi Mengenai Kasus Viralnya Alumni

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan komentar terkait alumni LPDP berinisial DS yang menjadi viral. Konten yang diunggah dianggap merendahkan paspor Indonesia, menambah beban reputasi LPDP.

Purbaya menjelaskan, 'Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan,' dalam konteks pengembalian dana beasiswa yang diterima oleh DS.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi Untuk 44 Penerima Beasiswa LPDP, Delapan Wajib Kembalikan Dana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!