Kasus Suap dan Narkoba: Buronan Koko Erwin Terkait Penangkapan Pejabat Kepolisian
Koko Erwin kini menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam praktik suap dan peredaran narkoba yang melibatkan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Investigasi mengungkap bahwa ia diduga menyuplai uang sebesar Rp 1 miliar untuk mendukung operasi ilegalnya.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, Polda NTB resmi mengumumkan penetapan Koko Erwin sebagai tersangka. 'Lokasi keberadaan Koko Erwin belum dapat dipastikan,' ujar Kombes Pol Mohammad Kholid, Kepala Bidang Humas Polda NTB.
Penyelidikan yang mendalam terungkap setelah penangkapan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Melalui konferensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum Malaungi, Asmuni, terungkap bukti mengenai aliran uang dan barang bukti narkotika.
Sesuai dokumen Berita Acara Pemeriksaan, diketahui bahwa ada keterkaitan antara barang bukti narkotika jenis sabu dan pemberian uang dari Koko Erwin kepada Kapolres. 'Koko Erwin merasa sudah bisa memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Kapolres Bima Kota melalui saya,' ungkap AKP Malaungi.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Penyidikan dimulai dengan penangkapan dua warga sipil di Kota Bima yang terjadi pada 24 Januari 2026. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat sekitar 30,415 gram.
Investigasi selanjutnya mengarah pada keterlibatan Bripka IR, anggota Polri yang diduga berperan dalam jaringan narkoba. Ia akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Ditresnarkoba Polda NTB.
Lebih jauh, investigasi menunjukkan bahwa AKP Malaungi terlibat dalam jaringan narkoba yang diduga dipimpin oleh Koko Erwin. Informasi menyebutkan adanya pertemuan bagi para individu yang mendiskusikan permintaan sejumlah uang untuk diberikan kepada AKBP Didik.
Saat ini, baik Koko Erwin, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Didik dan Malaungi telah ditahan, sedangkan Koko Erwin masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini termasuk 488,496 gram sabu yang disita dari rumah AKP Malaungi. Pihak kepolisian kini menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, namun terjerat dalam kolusi dengan jaringan narkoba.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: