BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:15 WIB

Kebijakan TKDN: Klarifikasi Kemenko Perekonomian terhadap Produk AS

Kebijakan TKDN: Klarifikasi Kemenko Perekonomian terhadap Produk ASKebijakan TKDN: Klarifikasi Kemenko Perekonomian terhadap Produk AS

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak bersifat mengikat bagi semua produk yang berasal dari Amerika Serikat.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz

Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengharuskan Indonesia untuk membebaskan produk AS dari persyaratan kandungan lokal.

Kebijakan TKDN dan Implikasinya

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa ketentuan TKDN hanya berlaku untuk belanja pemerintah, bukan untuk semua barang yang beredar di pasar.

Ia menyatakan, "Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar." Pernyataan ini menegaskan niat pemerintah untuk mendorong penggunaan produk domestik.

Lebih lanjut, Haryo memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk tidak menciptakan ketidakadilan dalam persaingan pasar antara produk lokal dan produk asing.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Persetujuan dalam Agreement on Reciprocal Trade

Kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade mencakup berbagai regulasi yang relevan, termasuk Pasal 2.2 yang menguntungkan produk AS dari persyaratan kandungan lokal.

Sebagai tanggapan, Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia mengkritik kesepakatan ini, menilai bahwa hal tersebut menciptakan pola eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang.

CORE juga menilai bahwa tim negosiator Indonesia gagal mencerminkan kepentingan industri dan konsumen domestik dalam kesepakatan yang berisi 45 halaman ini.

Tanggapan dan Analisis dari CORE

CORE menyoroti ketidakimbangannya beban kewajiban antara Indonesia dan AS yang tertera dalam dokumen akhir kesepakatan.

Mereka mencatat bahwa komitmen komersial Indonesia melonjak dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.

Dalam siaran persnya, CORE menyatakan, "Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional."

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan TKDN: Klarifikasi Kemenko Perekonomian terhadap Produk AS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!