BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:12 WIB

Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Produk AS di Indonesia Wajib Diterapkan

Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Produk AS di Indonesia Wajib DiterapkanPemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Produk AS di Indonesia Wajib Diterapkan

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan penegasan tegas mengenai status sertifikasi halal produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Ia menolak informasi yang menyebutkan bahwa produk tersebut dapat memasuki pasar tanpa memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dalam keterangannya, Teddy menjelaskan bahwa semua produk yang wajib bersertifikasi halal harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia untuk menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen.

Kewajiban Sertifikasi Halal

Dalam suatu klarifikasi, Teddy Indra Wijaya menyatakan, 'Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar.' Ia menambahkan bahwa setiap produk yang diharuskan mendapatkan sertifikasi halal harus memiliki label halal yang diakui oleh badan halal di AS dan Indonesia.

Teddy juga memberikan contoh lembaga sertifikasi halal yang diakui di Amerika Serikat, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Proses Sertifikasi untuk Produk Kesehatan

Lebih lanjut, Teddy mengingatkan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan juga wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar sudah memenuhi standar dan aman digunakan.

Ia menjelaskan bahwa pemenuhan prosedur ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta untuk mempertahankan kepercayaan konsumen terhadap produk yang diimpor.

Perjanjian Pengakuan Bersama

Seskab Teddy juga menyebutkan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) antara badan halal Indonesia dan AS. MRA ini merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk menyetarakan sertifikasi halal agar dapat memfasilitasi perdagangan global.

Dengan adanya kesepakatan ini, Teddy menjelaskan, pengakuan terhadap sertifikasi halal akan dilakukan secara terstandar dan tetap mengikuti regulasi nasional masing-masing negara. Pemerintah berharap kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS tidak mengabaikan kewajiban yang sudah ada, termasuk perlindungan konsumen.

Teddy mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan mengingatkan pentingnya mencari informasi dari sumber resmi.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Produk AS di Indonesia Wajib Diterapkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!