Strategi Indonesia dalam Menghadapi Pembatalan Tarif Resiprokal AS
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengumumkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi pembatalan tarif resiprokal yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Indonesia menegaskan komitmen untuk terus menjaga hubungan perdagangan yang baik dengan AS sambil menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut.
Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa sebelum keputusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah bernegosiasi mengenai penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi produk unggulan Indonesia di pasar AS, dan ada potensi untuk penurunan tarif lebih lanjut.
"Setelah ada Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik gitu ya," tambah Teddy.
Pernyataan ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian di pasar internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pentingnya Indonesia untuk meminta AS mempertahankan tarif impor 0 persen bagi produk unggulan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Permintaan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat sebelumnya, yang memungkinkan waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian.
Airlangga menjelaskan, jika tarif global yang diterapkan sebesar 10 persen, maka komoditas unggulan Indonesia seperti kopi dan kakao seharusnya tetap bebas tarif.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," jelas Airlangga.
Pemerintah mengupayakan agar tarif impor untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi juga tetap pada tarif 0 persen sesuai kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Hal ini diharapkan dapat menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: