Laporan Akhir Komite Percepatan Reformasi Polri Siap Disampaikan kepada Presiden
Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kini berada di tahap akhir penyusunan laporan penting yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Kepastian ini disampaikan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang mengungkapkan bahwa laporan ini akan mengedepankan pokok-pokok pikiran seputar reformasi kepolisian.
Tujuan dari reformasi kepolisian sangat penting untuk meningkatkan citra Polri di mata publik. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KPRP akan menelaah berbagai aspek, termasuk pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan sistem pengawasan.
KPRP sendiri dibentuk oleh inisiatif Presiden Prabowo dan dilantik pada 7 November 2025, terdiri atas sepuluh anggota. Jimly Asshidique memimpin komite ini, didampingi oleh tokoh-tokoh penting seperti Mahfud MD dan sejumlah mantan Kapolri.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Jimly Asshidique menyatakan optimisme terhadap kinerja komite meskipun tidak memiliki tenggat waktu yang ketat untuk penyelesaian laporan. "Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," tuturnya, menekankan fleksibilitas yang dimiliki dalam proses kerja.
Komite ini juga akan menjalin kolaborasi dengan tim reformasi internal Polri yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
Sejak awal berdirinya, KPRP telah mengadakan audiensi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Nurani Bangsa yang dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid. Tindakan ini mencerminkan keterbukaan komite dalam menyerap masukan dari masyarakat.
Jimly Asshidique menyampaikan bahwa hasil temuan mereka dapat mendorong terjadinya perubahan peraturan atau bahkan undang-undang. "Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang," jelasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: