BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 14:28 WIB

Brigpol LR Terancam Sanksi Pemecatan Usai Tembak Warga di Jayapura

Brigpol LR Terancam Sanksi Pemecatan Usai Tembak Warga di JayapuraBrigpol LR Terancam Sanksi Pemecatan Usai Tembak Warga di Jayapura

Kasus penembakan yang melibatkan Brigpol LR kini menjadi sorotan di Jayapura, dengan pelaku yang terancam sanksi pemecatan akibat tindak kekerasan tersebut. Insiden ini ditangani langsung oleh Propam Polda Papua untuk memastikan tindakan tegas diambil.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan bahwa Brigpol LR menghadapi sejumlah pasal terkait penganiayaan dan pelanggaran kode etik Polri. Kejadian ini bermula dari emosi pelaku setelah mobilnya dilempari batu.

Rincian Kasus Penembakan

Kasus penembakan yang melibatkan Brigpol LR terjadi pada Minggu di Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Korban, bernama Novel, mengalami luka tembak di lengan tangan sebelah kanan.

Kombes Cahyo Sukarnito menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika Brigpol LR mendatangi rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban setelah mobilnya dilempari batu. Dalam kondisi terprovokasi, ia terlibat dalam kontak fisik dengan korban.

"Dari hasil keterangan awal, Brigpol LR ini mengaku sedang mencari pelaku pelemparan mobilnya. Namun, karena dalam kondisi emosi, ia terlibat pertengkaran yang berujung pada adu fisik," ungkap Kombes Cahyo.

Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital

Motif dan Proses Penanganan

Motif di balik penembakan ini muncul setelah pelaku merasa terprovokasi akibat tindakan pelemparan yang tidak bisa ia terima. Dugaan cabul juga muncul, di mana Brigpol LR diduga melakukan penodongan terhadap istri korban saat memasuki rumah secara paksa.

Kombes Cahyo menjelaskan, "Brigpol LR dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal 467 ayat 1 dan 2 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, terkait dengan penganiayaan berencana dan penyalahgunaan senjata api difasilitasi dengan sanksi terberat pemecatan."

Pasca penembakan, pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi. Namun, keberadaannya terdeteksi oleh warga yang kemudian mengamuknya sebelum pihak kepolisian berhasil mengamankan.

Dampak dan Tindakan Pihak Berwenang

Pihak kepolisian segera membawa Brigpol LR ke Mapolsek Heram untuk proses hukum lebih lanjut, menandakan tindakan tegas akan diterapkan terhadap anggota yang melanggar hukum.

Kombes Cahyo menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius terkait pelanggaran kode etik di lingkungan kepolisian, agar kejadian serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kondisi korban juga menjadi fokus, dan pelayanan kesehatan yang optimal diharapkan mempercepat pemulihan pasca insiden.

Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Brigpol LR Terancam Sanksi Pemecatan Usai Tembak Warga di Jayapura

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!