BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 17:56 WIB

Polri Sarankan Regulasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Gas Whip Pink

Polri Sarankan Regulasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Gas Whip PinkPolri Sarankan Regulasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Gas Whip Pink

Polri mengusulkan agar gas nitrous oxide (N2O), yang terkandung dalam produk whip pink, dimasukkan ke dalam UU Narkotika. Usulan ini bertujuan untuk menutup celah regulasi yang selama ini mempersulit penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tersebut.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Diskusi yang berlangsung di Jakarta dipimpin oleh Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri. Beliau menekankan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, penindakan terhadap pelanggaran akan terus menghadapi kendala.

Usulan Kebijakan untuk Mengatasi Penyalahgunaan

Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa N2O digunakan secara medis sebagai anestesi ketika dicampur dengan oksigen. Namun, produk whip pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang tidak diperuntukkan untuk kesehatan.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini, pengguna produk tersebut tidak dapat ditegur secara hukum karena bersembunyi di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Dengan memanfaatkan UU Pangan, pelanggaran ini semakin sulit ditindak.

Polri mengusulkan dua langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Pertama, mendorong BPOM agar N2O dimasukkan ke dalam Farmakope Indonesia sebagai sediaan farmasi untuk memungkinkan penindakan hukum yang lebih efektif.

Kedua, memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Narkotika untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan gas ini di masyarakat.

Pola Baru Peredaran Whip Pink

Zulkarnain memperingatkan bahwa pola peredaran whip pink telah berubah, dengan pengedar kini melakukan transaksi menggunakan skema B2B fiktif. Hal ini membuat pengawasan dari BPOM semakin sulit.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Setiap pembeli yang menghubungi call center diharuskan mengisi formulir berisi informasi seperti nama, tempat, dan badan usaha. Pola ini digunakan untuk menyamarkan transaksi dari pengawasan regulator.

Dengan bertransaksi sebagai bisnis antar perusahaan, penjual dapat menghindari kewajiban izin edar, sehingga tiada pengawasan dalam penjualan. Metode ini menciptakan celah yang lebih sulit untuk ditutup.

Kini, harga paket whip pink berkisar Rp 1,2 hingga 1,5 juta. Peningkatan penyalahgunaan gas ini telah menjadi perhatian serius sejak tahun lalu.

Tren Penyalahgunaan di Kalangan Masyarakat

Zulkarnain juga mencatat bahwa penggunaan whip pink semakin populer di kalangan remaja serta influencer, terutama dalam acara musik seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).

Promosi yang dilakukan DWP menawarkan satu tabung whip pink secara gratis untuk setiap pembelian lima tabung, menunjukkan meningkatnya popularitas produk ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polri Sarankan Regulasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Gas Whip Pink

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!