BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 14:05 WIB

Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Besar Narkoba di Batam

Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Besar Narkoba di BatamFandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Besar Narkoba di Batam

Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal yang berasal dari Medan, dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait tuduhan penyelundupan narkoba dengan berat hampir dua ton.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman mati akibat keterlibatan Fandi dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu yang diyakini bernilai miliaran rupiah.

Rincian Kasus dan Proses Hukum

Fandi Ramadhan, yang saat ini berusia 26 tahun, sedang menghadapi dakwaan terkait penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1.995.130 gram. Proses persidangan dimulai pada 23 Oktober 2025, dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa mengungkapkan bahwa Fandi terlibat dalam jaringan ini bersama beberapa orang lainnya, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir, sementara seorang pelaku lainnya, Mr Tan atau Jacky Tan, saat ini dalam daftar pencarian orang.

Peristiwa ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menghubungi Fandi untuk mengajaknya bekerja di kapal tanker. Setelah menerima instruksi untuk mengambil muatan di Thailand, Fandi bersama Hasiholan berangkat ke Thailand menggunakan pesawat.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Metode Penyelundupan dan Temuan Narkoba

Jaksa menjelaskan bahwa Fandi dan rekannya menerima kardus berisi narkoba dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengiriman berlangsung di tengah laut, menjauh dari dermaga yang seharusnya.

"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut," bunyi dakwaan tersebut.

Setelah penangkapan pada 21 Mei 2025, pihak berwenang menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik dengan berat total 1.995.130 gram. Pengujian menunjukkan bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.

Tuntutan Penjara dan Reaksi Keluarga

Jaksa mengajukan tuntutan pidana mati pada 5 Februari 2026, menekankan keterlibatan Fandi dalam tindak pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," demikian bunyi tuntutan jaksa.

Keluarga Fandi, termasuk ayahnya Sulaiman, menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan tersebut. "Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini," ungkap Sulaiman dengan penuh emosi.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Besar Narkoba di Batam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!