BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 17:06 WIB

Keluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Regulasi dan Tindakan yang Akan Diambil

Keluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Regulasi dan Tindakan yang Akan DiambilKeluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Regulasi dan Tindakan yang Akan Diambil

Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkapkan keluhan terkait kebisingan yang dihasilkan dari sebuah lapangan padel di daerah tersebut.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Suara bising yang meningkat dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, dan keluhan ini telah dilaporkan melalui media sosial serta aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta.

Aturan Kebisingan dan Keputusan Menteri

Kebisingan diatur oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996 yang ditetapkan untuk melindungi kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Dalam keputusan ini, Pasal 1 menegaskan bahwa 'baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan.'

Dokumen tersebut menetapkan batas maksimal kebisingan di kawasan permukiman adalah 55 dBA. Sebagai perbandingan, tingkat kebisingan ini setara dengan suasana kantor yang tenang atau suara mesin cuci yang digunakan dalam kondisi normal.

Namun, suara dari lapangan padel tersebut dilaporkan melampaui batas maksimal yang ditentukan. Data dari Federasi Tenis Prancis menunjukkan bahwa tingkat kebisingan di lapangan padel mencapai antara 89 hingga 91 dB(A), bahkan puncak kebisingan dapat mencapai hingga 102 dB(A).

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Dampak Suara dan Penelitian Terkait

Menurut studi Martin Higgins AM dalam riset berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities', suara yang dihasilkan lapangan padel lebih bising 6 hingga 12 dB dibandingkan suara tenis. Kenaikan 10 dB dalam hukum akustik berarti suara tersebut terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia.

Selama periode permainan di tingkat klub, lapangan padel dapat menghasilkan rata-rata 88 suara benturan yang berbeda. Hal ini berpotensi menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitarnya dan menambah kompleksitas masalah kebisingan yang sedang terjadi.

Terkait dengan regulasi, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap tempat usaha harus menghindari menciptakan gangguan, termasuk polusi suara.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta Terhadap Keluhan Masyarakat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyikapi keluhan tersebut dengan merencanakan pertemuan antara pengelola lapangan padel dan pihak terkait. Penyebutan ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam menangani masalah kebisingan yang dilaporkan masyarakat.

Pramono Anung menyatakan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Ini menunjukkan langkah konkret untuk memastikan bahwa operasional lapangan padel sesuai dengan regulasi yang ada.

Jika terbukti ada pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta bertekad untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan bahwa aktivitas usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama di Haji Nawi.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Keluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Regulasi dan Tindakan yang Akan Diambil

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!