THR untuk PNS, TNI, dan Polri Akan Diluncurkan Sebelum Ramadhan 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara, termasuk anggota TNI dan Polri, akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan puasa 2026.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Dengan bulan puasa diperkirakan mulai pada 19 Februari, THR ini akan mulai didistribusikan kepada penerima pada 26 Februari 2026.
Menteri Purbaya menjelaskan bahwa THR yang akan dicairkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen THR terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tunjangan Kinerja.
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi yang dibayarkan dalam satu bulan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Dalam acara Indonesia Economic Outlook pada 13 Februari, Menteri Purbaya memperkirakan total alokasi anggaran THR 2026 sebesar Rp 55 triliun.
Anggaran ini menunjukkan kenaikan sebesar 10,22% dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 49 triliun.
Kenaikan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sesuai dengan kebijakan fiskal yang ada.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan menerima komponen THR yang setara dengan PNS, dengan penyesuaian pada Gaji Pokok sebesar 80%.
Pencairan THR diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam menghadapi biaya hidup selama bulan suci Ramadhan.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: